Apakah sewa kendaraan kena pajak? Kalau iya, sewa kendaraan kena pajak apa?
Di zaman mobilitas tinggi seperti sekarang, menyewa kendaraan sudah menjadi kebutuhan harian.
Baik untuk keperluan pribadi, bisnis, ataupun acara khusus, layanan sewa kendaraan seperti mobil atau motor sangat memudahkan kehidupan kita.
Tapi, pertanyaan yang sering muncul di benak para penyewa adalah: sewa kendaraan kena pajak apa?
Sebagai perusahaan yang fokus pada pelayanan keuangan dan barang bernilai seperti kendaraan bermotor, Gadai Mulia sering mendapat pertanyaan serupa dari nasabah kami.
Beberapa dari mereka bahkan mempertimbangkan apakah lebih baik menyewa kendaraan atau menggadaikan kendaraan pribadinya untuk memenuhi kebutuhan lainnya.
Artikel ini akan membahas secara lengkap jenis pajak apa saja yang dikenakan dalam aktivitas sewa kendaraan, baik untuk perseorangan maupun badan usaha.
Yuk, kita bahas satu per satu!
1. Pajak yang Dikenakan dalam Sewa Kendaraan
Jawaban singkatnya adalah: ya, sewa kendaraan kena pajak, dan jenis pajaknya tergantung pada siapa penyedia jasanya, bentuk badan usahanya, dan bagaimana transaksi dilakukan.
Ada dua pajak utama yang biasa dikenakan:
a. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jika kamu menyewa kendaraan dari perusahaan rental resmi yang berbadan hukum dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka transaksi sewa kendaraan akan dikenakan PPN sebesar 11% dari nilai sewa.
Contohnya: kamu menyewa mobil selama 3 hari dengan tarif Rp1.000.000. Maka, kamu akan dikenakan tambahan 11% PPN, atau Rp110.000. Jadi total yang kamu bayarkan adalah Rp1.110.000.
Gadai Mulia memahami pentingnya transparansi dalam setiap transaksi.
Karena itulah kami selalu menyarankan Sobat Mulia untuk menyewa kendaraan dari penyedia jasa yang terdaftar dan jelas status pajaknya, agar tidak terkena masalah hukum di kemudian hari.
b. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
Jika penyewa adalah perusahaan (bukan individu) dan menyewa kendaraan dari pihak lain, maka biasanya berlaku PPh Pasal 23.
Pajak ini dikenakan atas penghasilan dari jasa, termasuk jasa penyewaan kendaraan.
Besarnya tarif pajak ini adalah 2% dari jumlah bruto atau nilai pembayaran jasa.
Namun, PPh ini dipotong dan disetorkan oleh pihak penyewa, bukan oleh penyedia jasa.
Jadi misalnya perusahaan A menyewa mobil dari perusahaan B, maka perusahaan A-lah yang harus memotong PPh 23 sebesar 2% sebelum membayar sisa nilai sewa ke perusahaan B.
Gadai Mulia sendiri tidak menyediakan jasa penyewaan kendaraan, namun kami kerap menerima konsultasi dari mitra yang ingin menggadaikan kendaraan pribadi atau armada usahanya demi menambah modal usaha rental.
Dalam kasus seperti ini, kami bantu mereka memahami aspek pajak dan legalitas lainnya.
2. Apakah Sewa Kendaraan Pribadi Kena Pajak?
Bagaimana kalau kamu menyewa kendaraan dari teman atau individu biasa (bukan perusahaan)?
Nah, ini menarik.
Dalam praktiknya, sewa kendaraan dari perseorangan yang bukan PKP biasanya tidak dikenakan PPN.
Namun tetap saja, dari sudut pandang perpajakan, penghasilan dari sewa kendaraan adalah objek pajak penghasilan (PPh).
Artinya, walau tidak ada pungutan langsung ke penyewa, si pemilik kendaraan wajib melaporkan penghasilannya di SPT tahunan sebagai bagian dari penghasilan lain-lain.
Ini berlaku jika jumlah sewanya signifikan dan berulang.
Sebagai bagian dari ekosistem keuangan yang bertanggung jawab, Gadai Mulia selalu menyarankan Sobat Mulia untuk memahami bahwa semua jenis penghasilan, termasuk dari sewa kendaraan, tetap dikenakan kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku.
3. Bagaimana dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?
Satu hal penting yang sering disalahpahami adalah: PKB bukan bagian dari pajak sewa kendaraan.
PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak tahunan yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan (bukan penyewa) ke Samsat setempat.
Namun, dalam beberapa kasus, penyedia jasa sewa kendaraan bisa saja membebankan biaya pajak tahunan secara tidak langsung kepada penyewa dalam bentuk harga sewa yang lebih tinggi.
Ini adalah hal wajar dalam dunia bisnis.
Di Gadai Mulia, kami juga banyak menerima kendaraan bermotor (mobil & motor) yang dijadikan jaminan oleh pengusaha rental untuk mendapatkan dana segar.
Mereka paham bahwa kendaraan harus dalam kondisi legal, termasuk dalam hal pembayaran PKB, agar tidak bermasalah saat digadaikan atau digunakan.
4. Tips Aman Menyewa Kendaraan
Sebagai mitra keuangan terpercaya, Gadai Mulia ingin berbagi beberapa tips penting untuk Sobat Mulia yang hendak menyewa kendaraan:
✅ Pilih penyedia jasa resmi – Pastikan kamu menyewa dari badan usaha legal, terdaftar, dan memiliki reputasi baik.
✅ Minta faktur atau kwitansi resmi – Ini penting jika kamu membutuhkan bukti pembayaran atau pelaporan pajak.
✅ Baca syarat dan ketentuan sewa dengan teliti – Termasuk soal tanggung jawab pajak, kerusakan, dan keterlambatan.
✅ Hindari transaksi tidak transparan – Jangan tergiur harga murah dari pihak tak dikenal tanpa kontrak atau bukti sewa.
5. Alternatif: Gadai Kendaraan Jika Butuh Dana Cepat
Jika tujuan kamu menyewa kendaraan adalah untuk mengganti kendaraan pribadi yang sedang butuh dana, mungkin solusi gadai kendaraan di Gadai Mulia bisa jadi pilihan.
Kami menerima gadai:
- Motor dan mobil pribadi
- Mobil operasional perusahaan
- Kendaraan komersial (pick up, truk, dll.)
Semua prosesnya aman, diawasi OJK, dan tanpa potongan yang membingungkan.
Kendaraan tetap bisa kamu gunakan dengan sistem fidusia (gadai tanpa tinggal), tergantung pada jenisnya dan kebijakan cabang kami.
Kesimpulan: Sewa Kendaraan Kena Pajak Apa?
Jadi, menjawab pertanyaan utama kita: sewa kendaraan kena pajak apa?
✅ PPN 11%, jika disewa dari perusahaan PKP
✅ PPh 23 (2%), jika transaksi dilakukan oleh perusahaan kepada sesama badan usaha
✅ PPh pribadi, jika sewa dari individu yang berulang dan bernilai besar
❌ Bukan PKB, karena itu ditanggung pemilik kendaraan
Ingat ya Sobat Mulia, pemahaman soal pajak sangat penting agar kita bisa menjadi konsumen dan pelaku usaha yang cerdas.
Dan kalau kamu butuh dana cepat, aman, dan legal—Gadai Mulia selalu siap membantu.
📍 Alamat Head Office: Kirana Three Office Tower, Lt. 15, Klp. Gading, Jakarta Utara
📩 Email: cs@gadaimulia.com
📱 WhatsApp Admin: 0811-8112-6771
Gadai Mulia – Solusi Keuangan Cerdas dan Aman untuk Sobat Mulia di Seluruh Indonesia.