Jika kredit HP tidak dibayar risiko apa saja yang terjadi pada kreditur?
Membeli HP secara kredit memang menjadi solusi bagi banyak orang yang ingin memiliki ponsel terbaru tanpa harus membayar penuh di muka.
Apalagi di kota-kota besar seperti Jakarta Raya, Jawa Barat, dan Kepulauan Riau, banyak layanan kredit HP yang menawarkan cicilan ringan.
Tapi bagaimana kalau kredit HP tidak dibayar?
Apakah hanya sebatas denda keterlambatan atau ada konsekuensi lain yang lebih serius?
Sobat Gadai Mulia, yuk kita bahas apa yang akan terjadi jika Anda berhenti membayar cicilan HP!
Baca Juga: Kenapa Harga HP di Official Store Lebih Mahal? Begini Penjelasannya!
Denda dan Bunga Keterlambatan
Hal pertama yang akan terjadi jika Anda telat membayar kredit HP adalah denda keterlambatan.
- Setiap lembaga pembiayaan memiliki aturan berbeda soal denda ini, tapi biasanya denda harian atau bulanan akan dikenakan jika pembayaran melebihi jatuh tempo.
- Semakin lama menunggak, semakin besar jumlah yang harus dibayar karena bunga keterlambatan terus bertambah.
- Contohnya, jika cicilan bulanan HP Anda sebesar Rp500.000 dan terkena denda Rp50.000 per bulan, dalam 3 bulan jumlah utang Anda sudah naik menjadi Rp650.000 per bulan.
Jadi, walaupun terlihat kecil di awal, jika terus menumpuk, total pembayaran bisa jauh lebih besar dari harga HP itu sendiri.
Skor Kredit Menurun (Masuk Daftar BI Checking SLIK OJK)
Di Indonesia, setiap transaksi kredit tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK), yang dulu dikenal sebagai BI Checking. Jika Anda tidak membayar kredit HP:
- Nama Anda bisa masuk dalam daftar kredit macet di OJK.
- Skor kredit Anda akan turun, yang membuat sulit untuk mengajukan pinjaman lain, termasuk kredit motor, mobil, atau bahkan KPR rumah.
- Beberapa perusahaan di Jakarta Raya dan Kepulauan Riau juga mengecek skor kredit calon karyawan. Jadi, utang HP yang tidak dibayar bisa mempengaruhi peluang pekerjaan Anda!
Ini artinya, hanya karena cicilan HP yang macet, Anda bisa kesulitan mendapatkan pinjaman di masa depan.
Baca Juga : Apakah KOL 2 Masih Bisa Kredit? Cari Tahu Jawabannya Disini!
Panggilan dan Penagihan dari Debt Collector
Kalau pembayaran tertunggak cukup lama, pihak kreditur bisa menghubungi Anda secara terus-menerus melalui telepon, SMS, atau email.
- Jika tidak ada respons, mereka bisa menghubungi keluarga, teman, atau bahkan atasan Anda.
- Pada tahap lebih lanjut, debt collector bisa mendatangi rumah atau kantor untuk menagih cicilan.
- Penagihan ini bisa menjadi sangat mengganggu, apalagi kalau dilakukan setiap hari.
Jika Anda mengambil kredit dari leasing atau perusahaan pembiayaan yang memiliki cabang di Jawa Barat atau Kepulauan Riau, penagihan bisa lebih agresif karena mereka memiliki tim lapangan yang bisa langsung mendatangi Anda.
HP Bisa Dikunci atau Dinonaktifkan
Saat ini, banyak lembaga pembiayaan menggunakan sistem “kill switch” pada HP yang mereka jual secara kredit.
- Jika Anda menunggak cicilan, HP bisa dikunci dari jarak jauh, sehingga tidak bisa digunakan sama sekali.
- Beberapa penyedia juga bisa memblokir IMEI HP, yang berarti HP tidak akan bisa terhubung ke jaringan seluler di Indonesia.
Jadi, meskipun Anda masih memiliki HP-nya, tapi kalau sudah dikunci secara sistem, HP tersebut akan menjadi tidak berguna.
HP Bisa Ditarik Kembali (Disita)
Jika Anda membeli HP secara kredit melalui leasing atau lembaga pembiayaan resmi, mereka memiliki hak untuk menarik kembali barang jika cicilan tidak dibayar dalam jangka waktu tertentu.
- Ini berarti petugas bisa datang ke rumah Anda dan mengambil HP tersebut secara langsung.
- Jika HP sudah ditarik, Anda tetap bisa menebusnya dengan melunasi tunggakan dan denda yang dikenakan.
- Jika tidak ditebus, HP bisa dijual kembali untuk menutupi sisa utang Anda.
Banyak kasus di Jakarta Raya dan Kepulauan Riau di mana HP kredit yang tidak dibayar akhirnya ditarik dan dijual kembali oleh leasing.
Bisa Terkena Tindakan Hukum
Jika utang Anda sudah lama tidak dibayar dan jumlahnya cukup besar, perusahaan pembiayaan bisa mengambil jalur hukum.
- Beberapa perusahaan di Jawa Barat dan Kepulauan Riau yang memberikan pinjaman berbasis jaminan bisa melaporkan nasabah ke pengadilan jika mereka tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
- Jika ada perjanjian hukum dalam kontrak kredit, maka kasus ini bisa masuk dalam sengketa perdata dan membuat Anda harus menghadapi proses hukum.
Meskipun kasus seperti ini jarang terjadi untuk kredit HP kecil, namun jika jumlahnya besar, bisa saja berujung pada tuntutan hukum.
Sulit Mengajukan Kredit di Masa Depan
Setelah nama Anda masuk dalam daftar kredit macet, ini bisa berdampak panjang.
- Anda akan kesulitan mengajukan pinjaman kendaraan, KPR, atau kartu kredit di masa depan.
- Beberapa toko yang menawarkan cicilan tanpa kartu kredit, seperti di Jakarta Raya, juga memiliki daftar hitam pelanggan yang pernah bermasalah.
- Bank dan fintech akan menolak pengajuan pinjaman Anda karena catatan buruk dalam SLIK OJK.
Ini artinya, hanya karena cicilan HP yang tidak dibayar, Anda bisa kehilangan akses ke berbagai layanan keuangan di masa depan.
Baca Juga: Bagaimana Jika Gadai BPKB Tidak Dibayar? Simak Konsekuensinya!
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Mampu Membayar Kredit HP?
Jika Sobat Gadai Mulia mengalami kesulitan membayar kredit HP, jangan diam saja! Ada beberapa solusi yang bisa dicoba:
1️⃣ Hubungi Kreditur – Jangan menunggu ditagih. Coba negosiasikan perpanjangan tenor atau cicilan lebih ringan.
2️⃣ Restrukturisasi Kredit – Beberapa perusahaan pembiayaan di Jakarta Raya dan Jawa Barat menawarkan skema pembayaran ulang yang lebih fleksibel.
3️⃣ Gadai Barang untuk Menutup Cicilan – Jika butuh dana cepat, gadai barang elektronik atau perhiasan di Gadai Mulia bisa menjadi solusi sementara.
4️⃣ Jual HP dan Lunasi Kredit – Daripada HP disita, lebih baik dijual sendiri dan hasilnya digunakan untuk melunasi sisa cicilan.
5️⃣ Hindari Pinjaman Online (Pinjol) Berbunga Tinggi – Jangan mengambil pinjaman berbunga besar hanya untuk membayar cicilan HP, karena ini hanya akan menambah masalah finansial.
Kesimpulan: Jangan Anggap Sepele Kredit HP!
Meskipun hanya sebuah HP, menunggak pembayaran bisa membawa banyak konsekuensi
Jika kredit HP tidak dibayar, maka 5 hal ini bisa terjadi kepada kreditur:
📌 Denda dan bunga keterlambatan yang terus bertambah.
📌 Masuk daftar hitam BI Checking (SLIK OJK) dan sulit mendapatkan pinjaman di masa depan.
📌 Panggilan dan kunjungan dari debt collector.
📌 HP bisa dikunci atau bahkan ditarik oleh kreditur.
📌 Bisa terkena tuntutan hukum jika nilai kredit cukup besar.
Jadi, jangan anggap remeh cicilan HP. Jika menghadapi kesulitan finansial, segera cari solusi sebelum masalah semakin besar.
Dan kalau butuh dana cepat untuk membayar cicilan, Gadai Mulia siap membantu dengan layanan gadai barang elektronik yang aman dan transparan! 😊