Apa yang Melatarbelakangi Dilaksanakan Sistem Sewa Tanah? Simak Jawaban Lengkapnya Disini!

Apa yang Melatarbelakangi Dilaksanakan Sistem Sewa Tanah? Simak Jawaban Lengkapnya Disini!

Bagi Sobat Mulia yang sudah sering mendengar istilah “sewa tanah”, mungkin pernah bertanya-tanya: apa yang melatarbelakangi dilaksanakannya sistem sewa tanah di Indonesia? 

Apakah sistem ini hanya sekadar praktik ekonomi biasa, atau ada alasan historis dan sosial yang lebih mendalam?

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan dan pergadaian bernama Gadai Mulia, kami sering bersentuhan dengan masyarakat dari berbagai kalangan—mulai dari pengusaha mikro di Jakarta Utara hingga petani kecil di daerah Cirebon dan Batam. 

Salah satu hal yang kerap menjadi sorotan kami adalah bagaimana aset tetap seperti tanah memiliki nilai ekonomi yang luar biasa tinggi, namun tidak semua orang bisa memilikinya secara langsung. 

Di sinilah sistem sewa tanah hadir sebagai solusi.

Latar Belakang Sejarah Sistem Sewa Tanah

Untuk memahami apa yang melatarbelakangi sistem ini, kita harus mundur ke belakang, tepatnya ke masa penjajahan Belanda. 

Saat itu, tanah-tanah di Indonesia dikuasai oleh pemerintah kolonial dan hanya bisa dimiliki oleh segelintir orang—baik itu bangsawan, penjajah, atau pihak swasta besar. 

Rakyat biasa tidak punya hak milik, tapi mereka diperbolehkan menggarap tanah dengan sistem sewa atau bagi hasil.

Hal ini menciptakan dasar sistem hak guna dan sewa menyewa tanah yang masih berlangsung hingga kini. 

Dan bahkan dalam praktik kami di Gadai Mulia, kami masih menemui masyarakat di daerah seperti Kepulauan Riau yang menggarap lahan pertanian melalui sistem sewa karena tidak memiliki modal cukup untuk membeli tanah sendiri. 

Ini menunjukkan bahwa sistem sewa tanah memiliki akar yang sangat kuat dalam kehidupan ekonomi rakyat.

Sewa Tanah sebagai Solusi Aksesibilitas Aset

Tidak semua orang memiliki kesempatan atau kemampuan finansial untuk membeli sebidang tanah. 

Harga tanah yang terus meningkat di berbagai daerah, terutama di kota besar seperti Jakarta atau Tangerang Selatan, menjadi kendala besar. 

Dalam kondisi seperti ini, sistem sewa tanah menjadi jalan tengah yang logis.

Di Gadai Mulia, kami pernah membantu pelanggan yang ingin membuka usaha bengkel kecil di tanah sewaan. 

Mereka tidak mampu membeli lahan, tapi melalui sistem sewa tahunan, mereka tetap bisa menjalankan usaha secara legal dan produktif. 

Hal ini memperlihatkan bahwa sewa tanah berperan penting dalam mendemokratisasi akses terhadap aset tetap seperti lahan.

Sistem Sewa Tanah dan Perputaran Ekonomi

Salah satu alasan utama mengapa sistem ini terus dijalankan adalah karena sewa tanah menciptakan perputaran ekonomi lokal yang sehat

Pemilik tanah mendapatkan penghasilan pasif, sementara penyewa bisa menggunakan tanah tersebut untuk keperluan produktif—baik itu bertani, berdagang, membangun kontrakan, hingga membuka lapak UMKM.

Banyak pelanggan Gadai Mulia yang menggunakan hasil usahanya di atas tanah sewaan untuk dijadikan jaminan atau untuk mengajukan pinjaman jangka pendek, terutama saat butuh tambahan modal. 

Sistem sewa tanah ini—secara tidak langsung—menjadi pondasi yang mendukung ekosistem keuangan masyarakat kecil.

Perlindungan Hukum dalam Sistem Sewa Tanah

Apa jadinya jika sistem sewa tanah tidak memiliki dasar hukum yang jelas? Tentu akan banyak terjadi konflik antara pemilik tanah dan penyewa. 

Untuk itulah negara hadir melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan turunan lainnya, yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Kami di Gadai Mulia kerap menyarankan kepada customer kami yang menyewa tanah untuk selalu membuat perjanjian tertulis yang jelas dan legal, terutama jika tanah tersebut digunakan untuk aktivitas usaha. 

Dengan begitu, tidak ada pihak yang dirugikan, dan potensi konflik dapat dihindari.

Sistem Sewa Tanah dalam Perspektif Syariah

Sebagian besar masyarakat Indonesia adalah Muslim, dan mereka sering bertanya-tanya: apakah sewa tanah diperbolehkan dalam Islam? Jawabannya adalah, iya, diperbolehkan selama tidak mengandung unsur riba atau ketidakjelasan (gharar).

Gadai Mulia, sebagai lembaga yang juga melayani nasabah dengan pendekatan syariah, sangat paham bahwa akad sewa (ijarah) dalam Islam sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. 

Selama dilakukan dengan adil dan transparan, sistem ini bahkan bisa menjadi bentuk kerja sama yang saling menguntungkan antara pemilik aset dan pihak penyewa.

Tantangan dan Solusi di Lapangan

Meski secara teori sistem sewa tanah terdengar ideal, kenyataannya di lapangan sering muncul tantangan. Misalnya:

  • Penyewa yang tidak membayar tepat waktu

  • Pemilik tanah yang tiba-tiba membatalkan sewa

  • Tidak adanya dokumen resmi sebagai bukti

Untuk itulah kami di Gadai Mulia selalu menyarankan nasabah agar melibatkan notaris atau minimal membuat perjanjian sewa bermaterai

Ini penting terutama bagi mereka yang ingin menggunakan tanah tersebut sebagai tempat usaha atau jaminan pinjaman. 

Karena, di beberapa kasus, tanah sewaan yang dikelola dengan baik bisa bernilai tinggi dan menjadi aset produktif layaknya properti pribadi.

Penutup: Sewa Tanah, Solusi Realistis untuk Ekonomi Rakyat

Jadi, menjawab pertanyaan “Apa yang melatarbelakangi dilaksanakan sistem sewa tanah?”, jawabannya tidak hanya terletak pada sejarah, tapi juga kebutuhan akan akses yang adil terhadap lahan, dorongan ekonomi produktif, dan fleksibilitas masyarakat dalam mengelola aset. 

Sistem ini akan terus relevan, selama kita memiliki keterbukaan, kejelasan hukum, dan rasa saling percaya antar pihak.

Kami di Gadai Mulia percaya bahwa edukasi keuangan seperti ini sangat penting untuk mendukung masyarakat yang ingin berkembang secara finansial. 

Dan kalau kamu butuh solusi keuangan jangka pendek—dengan jaminan emas, elektronik, kendaraan, atau barang lainnya—kami selalu siap membantu.

📍 Alamat Head Office: Kirana Three Office Tower, Lt. 15, Kelapa Gading, Jakarta Utara
📩 Email: cs@gadaimulia.com
📱 WhatsApp: 0811-8112-6771

Gadai Mulia – Solusi Dana Cepat, Aman, dan Berizin Resmi OJK!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2025 Gadai Elektronik di Gadai Mulia